KI DKI Permudah Akses Sengketa Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode ketiga tahun 2020-2024 telah menerbitkan produk hukum berupa putusan penyelesaian sengketa informasi yang diakses melalui https://kip.jakarta.go.id/putusan/.
Kami berharap dengan adanya putusan ini dapat meningkatkan proses penyelesaian sengketa informasi publik
Produk hukum ini menguatkan peran, fungsi dan tugas Komisi Informasi D
KI Jakarta menyelesaian sengketa informasi publik baik melalui proses Mediasi maupun melalui Ajudikasi Nonlitigasi.Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan, Komisi Informasi sebagai lembaga peradilan memiliki kewenangan khusus untuk menyelesaikan sengketa informasi publik. Produk hukum putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.
KI DKI - UPN Veteran Perkuat Tata Kelola Informasi Publik“Putusan atas perkara penyelesaian sengketa informasi yang disajikan memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan,” ujar Ara, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/6).
Ara menyampaikan, putusan-putusan yang disajikan merupakan putusan Komisi Informasi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Artinya, terhadap putusan tersebut tidak diajukan keberatan oleh para pihak kepada pengadilan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho menyampaikan, puluhan putusan sengketa informasi publik yang telah dituntaskan dapat diakses dengan mudah pada tautan https://kip.jakarta.go.id/putusan/.
Diharapkan, kualitas dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik dapat meningkat ke depan yang tentunya berdampak pada proses pelaksanaan keterbukaan informasi publik (KIP) dan layanan informasi publik di DKI Jakarta.
Menurut Agus, Komisi Informasi sebagai lembaga independen berwenang menjaga hak akses informasi dengan memutus sengketa informasi (information dispute).
“Kami berharap dengan adanya putusan ini dapat meningkatkan proses penyelesaian sengketa informasi publik, layanan informasi publik dan tentunya pemenuhan terhadap informasi bagi masyarakat,” kata Agus.
Dia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terus bersama-sama memajukan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri dan menghasilkan putusan-putusan yang kredibel.
“Komisi Informasi (KI) adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang diberikan fungsi dan tugas untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Semoga dapat bermakna dan bermanfaat bagi semua,” tandas Agus.